Home Hukum Kejagung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Kasus Perusakan Sistem Elektronik terkait Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Kasus Perusakan Sistem Elektronik terkait Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang tersangka baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka keenam orang tersebut.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Kamis petang (1/9).

Keenam tersangkan dalam kasus anyar tersebut, yakni AKBP ARA selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Dia menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 734 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022.

Selanjutnya, tersangka Kompol CP selaku PS Kasubbagudit Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Dia menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 735 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022.

Kemudian, tersangka Kompol BW selaku Kasubbagriksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 736 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Jampidum menerika surat ketiga tersangka di atas pada 26 Agustus 2022.

Tersangka keempat, yakni Brigjen Pol. HK selaku Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia berstatus tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 770 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022.

Tersangka selanjutnya adalah Kombes Pol. AN selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 771 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022.

Terakhir, tersangka IW, menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 772 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Ketut menyampaikan, Jampidum menerima ?Surat Penetapan Tersangka HK, AN, dan IW pada 1 September 2022.

Keenam orang di atas menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Perbuatan tersebut, lanjut Ketut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

4576