Jakarta, Gatra.com- Komnas HAM melaporkan hasil temuan investigasi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam keterangannya, Komnas HAM menyebut adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komnas HAM pun lantas meminta Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut di mana hal itu menjadi poin rekomendasi dari Komnas HAM.
“Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di gedung Komnas HAM, Kamis, (1/9)
Hal ini buntut dari dugaan kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi saat berada di Magelang pada (7/7) “Sehingga dengan adanya temuan ini Komnas HAM mendesak Polri untuk melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan proses tersebut berjalan transparan.” ujarnya.
Laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual sudah di hentikan, hal tersebut di sampaikan langsung oleh Dirtipidum Andi Rian. Tetapi dalam Siaran Pers Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
Sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2022 Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian, menyampaikan bahwa pihaknya menghentikan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan dugaan pelecehan yang dituduhkan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8), menyampaikan, pihaknya menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang ditudingkan terhadap mendiang Brigadir J berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi. “Kedua perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” ungkapnya.
Menurut Andi, pihaknya mengihentikan laporan polisi tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana. Termasuk dengan laporan dugaan pelecehan seksual
LPB Nomor 1630VII//2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap persopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual diduga pada hari Jumat, 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB, bertempat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pelapor Putri Candrawathi. Korban Putri Candrawathi terlapor Brigadir Yoshua.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri, dugaan peristiwa yang melukai harkat dan martabat keluarga dari Irjen Pol. Ferdy Sambo terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu disebut terjadi sebelum Brigadir J diduga dibunuh di Kompleks Polri, Duren Tiga.