Purworejo, Gatra.com – Sidang perkara gugatan pembatakan lelang yang dilayangkan Agus Mutholib melawan BPR Danagung Bakti Yogyakarta kembali digelar di PN Purworejo, Jawa Tengah. Agenda sidang Kamis (1/9/2022) ini adalah pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Akan tetapi karena pihak penggugat belum siap mendatangkan saksi ahli, maka sidang ditunda hingga Senin lusa (5/9/2022). Hari ini, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Hangga Sudewo dari Kantor Advokat Diah Setianwati & Asociate mengajukan bukti tambahan.
"Pada dasarnya perkara ini berawal dari utang piutang, debitur dan kreditur mengakui adanya perjanjian. Kreditur memiliki hak lelang sedangkan debitur [Purwanto, turut tergugat 1] berusaha agar tanah yang dijadikan agunan tidak dilelang," jelas Hangga Sudewo usai sidang.
Baca Juga: Tanah dan Pesantren Dilelang BPR, Dokumen Diduga Palsu, Digugat untuk Dibatalkan
Pada batas waktu pembayaran utang tahun 2018, debitur tak berhasil melunasi pinjamannya, sehingga tanah jaminan dilelang. "Proses lelang sudah sesuai prosedur, ada pun jika nanti ada hal-hal yang terungkap di persidangan, tentunya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Hangga.
Ia mengakui bahwa dari perkara ini ditemukan kecacatan, yakni pemalsuan tanda tangan dan sudah disidangkan di PN Sleman. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, pihak turut debitur yang menjadi turut tergugat 1 dalam perkara ini, Purwanto, merasa dijebak utang oleh BPR Danagung.
"Merasa dijebak, seharusnya sebelum menginjak ke jaminan tanah yang ada pondok pesantrennya [yang saat ini digugat] mobil-mobil yang saya jadikan agunan dijual saja sudah bisa menyelesaikan masalah saat itu," ujarnya.
Alih-alih melakukan itu, lanjut dia, mereka malah mengusulkan top up sehingga bunga denda diakumulasi jadi pokok pinjaman tahun 2010. "Usaha saya macet, tapi dirangsang untuk top up. Harusnya pondok pesantren tidak boleh diagunkan, tapi tetap di-acc oleh pihak BPR," kata pemilik usaha mebel CV Jati Indah yang kini pailit itu.
Baca Juga: Syarat Lelang Dipalsukan, PT BPR Danagung Digugat Pemilik Tanah
Menurut Purwanto, BPR Danagung sangat zalim. Utangnya tahun 2007 Rp800 juta, kemudian tahun 2010 tinggal Rp390.499.850. Kemudian macet hingga tahun 2015 karena dampak kondisi moneter sehingga CV Jati Indah pailit.
"Bunga denda dan lain-lain menjadi hampir Rp1.366.263.000. Dengan rinciannya, pokok pinjaman ditambah bunga Rp564.450.000 ditambah denda Rp188.813.150. Kemudian ada biaya lain-lain yang tidak jelas mencapai Rp222.500.000. Saya berulang kali mengajukan relaksasi, tapi tidak digubris," jelas Purwanto.
Karena tak kunjung dibayar, maka pihak BPR Danagung kemudian melelang aset jaminan tanah seluas 1.945 meter beserta bangunan pondok pesantren di pinggir Jalan Nasional Purworejo-Yogyakarta yang berada di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, itu pada tanggal 15 Desember 2015. Di kemudian hari, pihak pemilik tanah akhirnya menemukan bahwa tanda tangan yang dipakai dalam dokumen lelang dipalsukan.