Home Hukum Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM, Pengacara Brigadir J: Saya Sedih!

Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM, Pengacara Brigadir J: Saya Sedih!

Jakarta, Gatra.com- Rekomendasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberikan kepada pihak Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Polri), Kamis (1/9) dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka utama Ferdy Sambo (FS).

Berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (1/9), terdapat 3 poin analisis faktual yang disebut Komnas HAM, yaitu pembunuhan di luar proses hukum, tidak terdapat penyiksaan, serta obstruction of justice berupa pembuatan skenario dan perusakan barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J, Johnson Pandjaitan, merasa bahwa hasil rekomendasi tersebut jauh dari harapannya mengenai bagaimana Komnas HAM melihat kasus ini.

"Itu senjata gimana tembak-menembak begitu? Senjata itu digunakan untuk tembak-menembak di institusi Polri, itu bagaimana mengontrolnya? Masa sih Komnas HAM lihatnya sesempit ini?" ujarnya saat ditemui di sela acara diskusi di Jakarta, Kamis (1/9).

Hal ini tak terlepas dari bagaimana sejak awal Johnson mengaku berkomunikasi dengan Komnas HAM, terutama di awal kejanggalan kasus terlihat.

"Kami terima kuasa secara diam-diam tanggal 13 Juli. Sekitar tanggal 16, 17 Juli,  setelah Kapolri berkoordinasi dengan Komnas HAM, malamnya saya bertemu dengan Komnas HAM. Saya mengatakan bahwa saya ditunjuk sebagai pengacara," kata Johnson.

Ia merasa bahwa rekomendasi tersebut tidak mewakili permasalahan utama di luar pembunuhan. Padahal menurutnya, ini bukan sekadar pembunuhan Brigadir J. Johnson juga mengkhawatirkan bagaimana proses pengadilan nanti akan berjalan jika berkas yang disusun sudah terpengaruh obstruction of justice.

"Saya sedih, karena saya kan selalu berhubungan dengan Komnas HAM, masa Komnas HAM jadi kerdil seperti itu?" tambahnya.

Posisi Komnas HAM juga dipertanyakan oleh Johnson. Ia menyoroti bagaimana kasus ini mempengaruhi publik secara luas dan secara tidak langsung juga menjadikan publik sebagai korban.

"Pertama, kasus ini tidak hanya kasus pembunuhan. Pencurian (HP Brigadir J) jelas, HP yang diretas, jelas. Pertanyaan saya, dia merasa juga, nggak, memainkan hoaks? Jelas. Apa Kompolnas tidak terlibat hoaks? Terlibat hoaks. Itu di mana? Itu kan hak asasi, hak atas informasi," ungkapnya.

Pelanggaran hak asasi bukan hanya terjadi pada Brigadir J sebagai korban pembunuhan, melainkan pelanggaran kesalahan informasi yang menyebar di publik dianggap oleh Johnson perlu untuk diinvestigasi lebih jauh.

Fokus pada pelanggaran senjata dan kekerasan yang terus berulang di tubuh Polri juga dianggap sebagai hal yang harusnya bisa dilihat oleh Komnas HAM sebagai bagian dari rekomendasi agar tidak terjadi hal serupa. Johnson juga menegaskan bahwa jangan sampai rekomendasi ini hanya sekadar pelengkap.

Selanjutnya, Johnson mengatakan bahwa ia akan berkomunikasi dengan Komnas HAM terkait hasil rekomendasi dan penyelidikan Komnas HAM.

"Saya akan berkomunikasi baik. Saya akan datangi Komnas HAM untuk berdialog. Saya akan coba kumpulkan uang untuk membawa keluarga itu bertemu Komnas HAM setelah dia mengumumkan secara resmi. Apa iya begini Komnas HAM? Saya akan coba begitu, karena saya khawatir," katanya.

Kekhawatiran Johnson berfokus pada bagaimana bila kejadian ini berulang lagi, terlebih dalam menyambut tahun politik. Ia menyebutkan bahwa ia akan terus memperjuangkan korban, termasuk publik yang ia lihat sebagai korban agar kejadian penembakan dan narasi bohong yang beredar tidak terjadi pada siapa pun.

3998