Home Hukum Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan di Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan di Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polisi resmi menetapkan sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan di Jalan Sultan Agung KM 28,5, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/08/2022) sebagai tersangka.

“Sudah,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo melalui pesan singkat pada Kamis (01/09).

Polisi pun menyebut, penyebab kecelakaan terjadi adalah kelalaian dari sopir.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes pol Hengki membenarkan bahwa truk oleng ke kiri kemudian menabrak sejumlah orang yang berada di depan sebuah sekolah.

“Jam 10.01 WIB yaitu trailer itu menabrak sejumlah orang yang sedang berada di depan sekolah SD Kota Baru,”ucap Hengki.

Adapun sopir berinisial AS itu dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di depan SDN Kota Baru 2 dan 3, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Sebuah truk kontainer menabrak tiang listrik sampai ambruk menimpa orang-orang yang ada di sekitar kejadian. Akibatnya, 10 orang tewas dan 23 orang luka-luka dalam kejadian itu.

101