Jakarta, Gatra.com – Setelah beberapa hari sempat tertunda, penyerahan hasil laporan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Polri, berlangsung hari ini, Kamis (1/09). Laporan tersebut sudah disusun oleh Komnas HAM beserta dengan Komnas Perempuan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan dalam pertemuan dengan pihak Polri, ia mengatakan bahwa antara Komnas HAM dengan Kepolisian membicarakan kesepatan bersama mengenai akses keterbukaan informasi.
“Kami memiliki kesepakatan, yang pertama kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. Yang kedua kesepakatan Komnas HAM diberikan aksesibilitas. Jadi kami meminta untuk mendapatkan informasi apa saja yang kami butuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J,” tuturnya.
Kemudian, ia juga menambahkan kerjasama diantara Komnas HAM dengan Kepolisian berjalan dengan baik untuk mengungkapkan peristiwa penembakan tersebut.
“Secara bertahap kerjasama antara Komnas HAM dengan Kepolisian akhirnya rekan-rekan timsus kita dan penyidik kita berhasil mengungkap itu semua. Dan Komnas tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding supaya akurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J ini bisa benar-benar diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan,” jelasnya.
Disambung dengan pernyataan bahwa tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyidikan dalam peristiwa penembakan Brigadir J telah diakhiri. Namun, tidak berhenti sampai di sana, karena Komnas HAM tetap harus mengawasi sampai proses persidangan.
Sebelum Konferensi Pers ditutup, Ahmad Taufan Damanik menyerahkan secara simbolis berkas hasil investigasi yang telah dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto.