Jakarta, Gatra.com - Di dua tempat berbeda, yaitu Tangerang, Banten dan Ternate, Maluku, Bea Cukai gelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak dan menghilangkan fungsi/sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Dilaksanakan secara terbuka dan transparan, pemusnahan tersebut menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, sekaligus sebagai upaya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang yang dilarang dan dibatasi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (01/09) mengatakan kedua pemusnahan tersebut diharapkan dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.
"Dengan terselenggaranya pemusnahan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Bea Cukai Ternate dengan Kantor Wilayah Maluku, akan semakin menegaskan komitmen kami atas tugas dan fungsi utama Bea Cukai dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat," ujarnya.
Disebutkan Hatta, dalam pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Banten dimusnahkan BMN hasil penindakan senilai Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp8,8 miliar dan kerugian negara dari tindak ilegal tersebut sebesar Rp6,27 miliar.
"Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," ujarnya.
Tak jauh berbeda, dalam pemusnahan yang digelar oleh Bea Cukai Ternate dan dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang berasal dari kegiatan operasi dan patroli selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 45.160 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, 255.500 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai, 1.785 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)/liquid vape tanpa dilekati pita cukai, dan 660 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol, dan golongan C sebanyak 636 botol.
"Dua kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang larangan/pembatasan dan barang kena cukai ilegal. Semoga hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa," tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI