Home Hukum Ini Dia Enam Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembantaian Brigadir J

Ini Dia Enam Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembantaian Brigadir J

Jakarta, Gatracom - Komjen Pol Agung Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri mengatakan, bahwa enam perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J

Penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan atas perkara tersebut. "Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9)

 

Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung.

Motif keenam tersangka ialah menghilangkan dan menghalangi penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Agung juga menjelaskan bahwa motif obstruction of justice ini bukan hanya sekedar perintah tetapi mengabur-kaburkan barang bukti sehingga membuat penyidik kesulitan.

“Ya mengaburkan, mengaburkan, sehingga penyidik kan pada saat awal kita mengalami kesulitan, setelah ditemukan cctvnya, kita mempermudah membuat terang dan penyidik,” ujar Agung

Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujar Agung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.

Sidang diselenggarakan Wabprof (Bidang Pertanggung Jawaban Profesi) hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi kepada Wartawan

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar Agung

Berikut daftar nama Keenam perwira tersangka obstruction of justice:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

353