Jakarta, Gatra.com- Kasus pembunuhan Brigadir J menumbuhkan perhatian atas institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tersangka utama, Ferdy Sambo (FS), saat memberikan perintah pembunuhan masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ini menjadi ironi karena sebagai lembaga yang mengadili kejahatan, justru ketuanya sendiri yang melakukan pelanggaran hukum.
Pengacara Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengatakan bahwa kasus ini membuka banyak hal lain seperti penyalahgunaan wewenang, penyebaran berita bohong, hingga penyalahgunaan senjata. "Kasus ini tidak hanya kasus pembunuhan," katanya saat ditemui, Kamis (1/9).
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Parman, menyepakati bahwa kasus ini merupakan kasus luar biasa. Ia turut mengatakan bahwa kasus ini perlu diproses lebih lanjut menurut hukum yang berlaku.
Sementara itu, Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan bahwa budaya korupsi di dalam kepolisian menjadi permasalahan yang terlihat dengan jelas dalam kasus ini.
"Sebagai institusi, melihatnya melalui teori organisasi. Ada center of gravity di situ. Siapa centernya. Struktur berubah, anggaran bertambah, tapi di dalamnya tidak berubah," ujarnya pada diskusi yang digelar Public Virtue di Jakarta, Kamis (1/9).
Selain itu, value yang ada di dalam kepolisian menjadi poin yang ditekankan. Selama budaya korupsi masih mengakar, maka tidak akan ada perubahan yang terjadi.
"Kalau value masih seperti ini, tidak akan berubah. Negara di mana pun, selama kepolisiannya benar, maka benarlah negara itu," ucapnya.
Lebih lanjut, kasus pembunuhan ini harus menerapkan legal justice. Menurut Hakim Agung MA 2011-2018, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa kasus ini harus mewujudkan kebenaran materiil. Artinya, apa yang sesungguhnya terjadi benar-benar terbuka, bukan seperti keterangan saat ini yang berubah-ubah.
"Kalau kita memilih kebenaran substantif, saya akan memilih kebermanfaatan. Apabila kita bisa mendapat manfaat jika kita mengurangi hukuman, dengan cara apa? FS harus membuka sejelas-jelasnya secara terstuktur apa kejahatan yang terjadi, agar ada perbaikan. Ini yang disebut manfaat," ungkap Gayus.
Kasus ini menarik perhatian dari berbagai pihak dalam upaya memperjuangkan keadilan. Instansi kepolisian yang diharapkan mampu menjadi penegak hukum dengan benar, saat ini mendapat banyak sorotan terkait kekuasan tanpa pengawasan. Hal ini menjadi faktor yang membuat berbagai pihak mendorong terjadinya reformasi kepolisian secara menyeluruh.