Home Hukum Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J

Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto mengatakan, Komnas HAM memberikan 3 subtansi atau rekomendasi dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

“Pertama, adalah rekomendasi terhadap kasus itu sendiri. Yaitu kasus pembunuhan, Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 KUHP kalau di Komnas HAM, Extra Judicial Killing ( Pembunuhan di luar Hukum),” ujarnya

“Sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” lanjut Komjen Pol Agung Maryoto di Komnas HAM, Kamis, (1/9)

Agung mengatakan untuk rekomendasi yang kedua yaitu datang dari Komnas HAM yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah penanganan terhadap obstruction of justice,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan pertemuan dengan Bareskrim terkait penyerahan hasil laporan rekomendasi atas kasus pembantaian Brigadir Josua di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9)

Sejauh ini dalam pertemuan di Gedung Komnas HAM sudah dihadiri Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik; Kabareskrim, Agus Andriyanto, Kadiv Humas Polri; Dedi Prasetyo; Dirtipidum, Andi Rian, dan lain sebagainya.

Rencananya Komnas HAM setelah memberikan rekomendasi kepada Polri, akan memberikan juga kepada Presiden dan DPR RI. Namun untuk waktunya masih belum dapat ditentukan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sedang diatur jadwalnya oleh Menkopolhukam.

75