Home Hukum Begini Nasib Banding Ferdy Sambo Atas Pemecatannya

Begini Nasib Banding Ferdy Sambo Atas Pemecatannya

Jakarta, Gatra.com- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono mengaku pihaknya belum menerima memori banding terkait hasil putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP dari Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding setelah pimpinan sidang KEPP memutuskan untuk memecat atau memberhentikan secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo. “Memori banding dari pelanggar FS belum diterima," ucap Syahardiantono saat dikonfirmasi wartawan Kamis , 1/9)

Memori banding harus diajukan oleh pemohon banding yakni Ferdy Sambo dalam kurun waktu 21 hari setelah hasil putusan KEPP. Selain mengajukan memori banding, Sambo harus menyerahkan pengajuan banding secara tertulis dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima putusan KEPP.

Terkait pengajuan banding tertulis itu, telah resmi diajukan pihak Sambo ke Sekretariat KKEP pada (28/8). "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis selaku pengacara Ferdy Sambo

Sebelumnya, Sambo menjalani sidang KEPP pada (25/8) setelah ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J. Ketentuan mengenai KEPP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah proses pengajuan surat dan memori banding selesai, nantinya tim KEPP Banding akan dibentuk oleh Kapolri. Tim KEPP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.

Kemudian, tim KEPP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk pengambilan putusan KEPP Banding. KEPP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KEPP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KEPP Banding kepada pembentuk KEPP Banding.

161