Jakarta, Gatra.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan pertemuan dengan Bareskrim terkait penyerahan hasil laporan rekomendasi atas kasus pembantaian Brigadir Josua di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Sebelumnya, Komnas HAM sudah menjadwalkan penyerahan berkas tersebut pada hari Jumat (26/8). Namun ditunda karena Polri sedang sibuk mendalami pemeriksaan PC. Maka, penyerahan hasil laporan tersebut baru bisa dilakukan hari ini.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan seperti sebelumnya jika penyerahan surat tersebut ke Polri lebih ke arah teknis.
"Ya, yang ini laporan rekomendasi untuk Polri, ya, lebih ke teknis. Tentu saja lebih khusus kepada timsus dan penyidik," kata Taufan saat memberikan pernyataannya kepada awak media.
Kemudian, dalam pertemuan hari ini juga membahas adanya kemungkinan pelanggaran HAM selain Obstruction of Justice, adanya isu Extrajudicial Killing.
"Tentu saja ada isu mengenai Extrajudicial of Killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana kedepan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah kepolisian sendiri," tambahnya.
Pada saat yang bersamaan, Ahmad Taufan Damanik enggan berkomentar banyak mengenai Kuasa Hukum Brigadir J yang pada saat rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo tidak diizinkan untuk melihat, Selasa kemarin (30/8).
"Kami sih kan orang yang diundang, ya. Pihak yang diundang tentu kita gak mau commentlah. Itu urusan pengundang yang mempertanggungjawabkan bagaimana menyusun acara. Tugas kami sebagai yang diundang melakukan pengawasan. Kemudian nantinya akan kita berikan beberapa rekomendasi apa yang kita saksikan dalam rekonstruksi," jelasnya.
Sejauh ini dalam pertemuan di Gedung Komnas HAM sudah dihadiri oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik; Kabareskrim, Agus Andriyanto, Kadiv Humas Polri; Dedi Prasetyo; Dirtipidum, Andi Rian, dan lain sebagainya.
Rencananya Komnas HAM setelah memberikan rekomendasi kepada Polri, akan memberikan juga kepada Presiden dan DPR RI. Namun untuk waktunya masih belum dapat ditentukan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sedang diatur jadwalnya oleh Menkopolhukam.