Jakarta, Gatra.com - Polri tidak menahan Putri Candrawathi setelah dua kali pemeriksaan. Arman Hanis mengatakan pihaknya mengajukan permohonan terkait tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Chandrawati.
“Kami mengajukan permohonan itu ya Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ungkap Arman Hanis saat di temui di Bareskrim Polri, Kamis (1/9)
Memiliki anak balita dan kondisi kesehatan yang belum stabil menjadi alasan kuat bagi pihak Putri Chandrawathi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Putri Chandrawathi.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan”.
Arman menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan permohonan dari pihak Putri Candrawathi
Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri. “Tetapi ( Putri Chandrawathi ) diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 Minggu,” ujarnya.
Alasan tersebut dikabulkan pihak Polri. "Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," lanjutnya
Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan dari yang bersangkutan.
Putri Chandrawathi di tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saat ini sudah ada ditetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma”ruf
Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.