Home Hukum Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Kupang, Gatra.com - Selama dua hari, 29 Agustus sampai 30 Agustus 2022 Polda NTT berhasil mengungkap kasus judi online. Sebanyak 13 orang ditangkap, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan. Omset sebulan dalam judi online ini mencapat Rp12 miliar.

“Barang bukti yang disita berupa tujuh unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh buah Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka,” kata Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H ( 31/8).,

Pengungkapan kasus judi online ini jelas Irjen Setyo dilakukan dengan cara penelusuran situs judi online oleh tim patroli cyber Ditreskrimsus Polda NTT. “Dari hasil patroli tersebut, ditemukan identitas yang diduga sebagai bandar judi online berinisial BSY, saat ini buron. Tim kami lagi berupaya untuk menangkap yang bersangkutan ,” jelas Irjen Setyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari Bandar judi online diperkirakan lebih dari Rp12 miliar setiap bulannya. “Hasil pemeriksaan terungkap bahwa transaksi atau perputaran uang dari Bandar judi online dalam sebulan saja diperkirakan lebih dari Rp12 miliar,” sebut Irjen Setyo.

Irjen Setyo yang didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyebutkan dari 13 orang yang ditangkap ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu tersangka SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah. Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal 5 sampai 6 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal 2 juta rupiah. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal 1 juta rupiah. 

Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal 800 ribu rupiah dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal 300 ribu rupiah.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni pemain membuat dan mendaftar akun di website judi online “KD”. Setelah pemain mengisi biodata diri berupa username, password, email, nomor ponsel, nomor dan rekening, kemudian diverifikasi oleh admin website dan login melalui akun yang sudah didaftarkan serta melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar (diduga rekening Bandar).

Apabila saldo sudah terisi maka pemain bisa bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di website. Pemain bisa melakukan withdraw atau penarikan.

Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303 KUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. 

 

 

Keterangan Foto : Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas, Disrkrimsus dengan latar para tersangka judi online ( Gatra/ Antonius Un Taolin )

 

 

 

 

409