Home Hukum Vonis 4 Tahun 6 Bulan Ditanggapi Santai Oleh Alvin Lim

Vonis 4 Tahun 6 Bulan Ditanggapi Santai Oleh Alvin Lim

Jakarta, Gatra.com - Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim menanggapi dengan santai vonis 4 tahun 6 bulan yang jatuh kepadanya atas tuduhan pemalsuan surat. Ia bahkan dengan teguh mengatakan jika vonis tersebut sebagai bukti ada kriminalisasi terhadap profesi Advokat.

“Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA Inkracht. Lalu saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di Surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya," beber Alvin dalam keterangannya kepada Gatra.com, Rabu (31/8/2022).

Alvin menjelaskan perkara yang membelit dirinya itu sudah pernah diputus di tahun 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.

“Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara Investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan Hakim, mungkin di kemudian hari kalian bisa menjadi korban," terangnya.

"Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama di kerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka," paparnya lagi.

Diketahui dalam perkara tersebut, Alvin Lim berpendapat ada sejumlah kejanggalan. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar 6 juta rupiah. Kedua, barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Ketiga, tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin menggunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan di tahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang.

"Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah menjadi salah," cetusnya.

758