Home Hukum Polri Tegaskan Tidak Ada Penyidik Yang Takut Dengan Ferdy Sambo

Polri Tegaskan Tidak Ada Penyidik Yang Takut Dengan Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ini karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan 'jenderal' saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8)

“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan," kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (31/8).

Terkait hal tersebut, Dedi meminta meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.

"Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to (sudah, tidak penting kan)," kata Dedi lagi.

Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8) kemarin. Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jendral.

Saat ini sudah di tetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

79