Jakarta, Gatra.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis hasil survei lembaganya mengenai penilaian publik atas masalah-masalah hukum terkini dan kinerja lembaga penegak hukum pada Rabu (31/8) di Jakarta.
Beberapa contohnya, soal tingkat kepercayaan kepada lembaga. Hasil survei menunjukkan Presiden sebagai lembaga yang cukup dipercaya publik dengan 71%, dan disusul Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan angka yang sama. .
Sedangkan terkait tingkat kepercayaan kepada Polri, KPK, Kejaksaan dan Pengadilan dalam penegakan hukum, survei memaparkan bahwa Kejaksaan masih lebih unggul di atas yang lainya dengan 71%. Sedangkan Pengadilan berada di 68%, KPK di 67% lalu untuk Polri hanya meraih 61% tingkat kepercayaan publik.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi menyatakan bahwa ia senang dengan hasilnya. "Lembaga ini hanya punya kepercayaan publik sebagai modal. Lembaga peradilan sangat bergantung pada publik," katanya.
Tingkat kepercayaan tersebut juga meningkat dibanding tengah tahun. Dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, lembaga pengadilan meraih 68% dan 67% sebagai lembaga yang dipercaya publik.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa 32,1% belum mengetahui kewenangan pengadilan sebagai lembaga yang memutus perkara. Ini berkaitan pula dengan kewenangan kejaksaan sebagai penuntutan perkara yang belum diketahui 19,1% responden.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Sementara itu, tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 adalah melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Binzaid juga menjelaskan bahwa KY akan terus berusaha menjaga kepercayaan ini. "Kami melakukan seleksi Hakim Agung, menjaga martabat hakim, serta meningkatkan kapasitas hakim," ujarnya.
Meskipun begitu, ia juga menjelaskan bahwa jumlah perkara jika dirasiokan dengan jumlah penduduk, jumlahnya masih kecil sekali, hanya 0,015%. Selain itu, tingkat kepercayaan juga dilihat melalui upaya banding yang menunjukkan ketidakpercayaan hasil putusan.
Di Indonesia, dari sekitar 23 ribu kasus di 2021, 80% putusan banding diajukan ke kasasi. Binziad mengatakan bahwa ini menjadi PR yang harus dibenahi oleh lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Binziad menyarankan bagi LSI untuk turut menyertakan advokat sebagai salah satu indikator yang dimasukkan ke dalam survei. Ini untuk melihat bagaimana persepsi publik terhadap kinerjanya sehingga hasilnya bisa lebih optimal.