Jakarta, Gatra.com - Seluruh kuasa hukum dari lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kompak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, (6/9/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang menjadi salah satu terdakwa, menyebutkan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seharusnya menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap seluruh kekisruhan minyak goreng.
Juniver menilai sikap Muhammad Lutfi yang sering gonta-ganti kebijakan selama polemik minyak goreng berlangsung membuat para produsen minyak goreng dan CPO kesulitan dan bingung mengambil langkah untuk keberlangsungan bisnisnya.
Menurut Juniver, saat itu dalam kurun waktu 6 bulan, mantan Mendag Muhammad Lutfi bahkan telah menerbitkan hingga 8 kebijakan. kebijakan satu dengan yang lainnya, dinilai saling bertentangan dan menyulitkan produsen.
"Sebenarnya yang harus diminta pertanggungjawaban itu adalah Mendag (Muhammad Lutfi) sendiri dengan kebijakan-kebijakan yang telah merugikan para produsen," ungkap Juniver kepada wartawan usai menghadiri persidangan perdana kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Di sisi lain, Juniver menilai dakwaan JPU tidak jelas, terutama terkait kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya mencapai lebih dari Rp18 triliun. Padahal, Juniver menyebutkan kebijakan yang tidak konsisten yang ditetapkan pemerintah saat itu justru membuat produsen minyak goreng merugi.
"Kami yang mengalami kerugian dengan kebijakan yang tidak konsisten tersebut, bukan malahan dikatakan kami yang merugikan negara," ucap Juniver.
Juniver pun menegaskan, melalui eksepsi yang diajukan kepada Majelis Hakim, nantinya para kuasa hukum terdakwa akan mengungkapkan berbagai fakta dan peraturan yang sebenarnya merugikan produsen.
"Nanti kami akan buka, kenapa sih minyak goreng ini bermasalah? Sebetulnya masalahnya di mana? Sejak ada peraturan yang tidak konsisten," tandas Juniver.
Sebagai informasi lima terdakwa perkara perizinan ekspor CPO yang terdiri dari Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang menjalani sidang perdana secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima terdakwa tersebut didakwa terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022.