Kediri, Gatra.com – Pemberantasan rokok ilegal yang ada di pasaran merupakan salah satu tugas Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Sebagai wujud fungsi tersebut, Bea Cukai Kediri secara kontinu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di bawah wilayah pengawasannya. Kali ini, penindakan kembali dilakukan oleh Bea Cukai Kediri di ruas jalan tol Trans-Jawa pada Kamis (25/08).
Penindakan bermula dari Tim Intelijen Bea Cukai Kediri yang mendapatkan informasi tentang adanya rencana pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan informasi yang didapat, rokok tersebut dimuat dalam sarana pengangkut berupa truk dari wilayah Jawa Timur yang akan melewati ruas jalan tol Trans-Jawa.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang sudah ada, Tim Penindakan Bea Cukai Kediri bergerak menuju ruas jalan tol yang berada dibawah pengawasan Bea Cukai Kediri. Pengejaran pun dilakukan dan tim berhasil mengarahkan truk tersebut ke rest area KM 695 Tol Mojokerto-Jombang, Kec. Kesamben, Kab. Jombang untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 148 karton rokok polos dengan jumlah 2,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas kejadian tersebut, Bea Cukai Kediri mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,7 miliar.
Menurut Syaiful, truk masih menjadi pilihan penyelundup sebagai sarana pengangkut untuk mengirim rokok ilegal karena mampu memuat banyak barang.
“Sementara untuk jalan tol Trans-Jawa, besar dugaan kami lokasi ini dipilih karena jalan yang efektif menyingkat waktu dan tidak terlalu ramai ketika malam hari,” imbuhnya.
Syaiful menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI