Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari Jakpus) tengah menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (31/8), menyampaikan, Tim JPU menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua perkara kedua tersangka tersebut.
“Mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Fantastis, Kejagung Sita Uang Tunai Surya Darmadi Hingga Rp5,29 Triliun
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan perkara tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan PT Duta Palma Group di Inhu dinyatakan lengkap (P21).
“Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa, 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung,” katanya.
Adapun pelimpahan tahap dua atau serah terima barang bukti dan tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dari penyidik Pidsus kepada JPU Pidsus dan Kejari Jakpus ini berlangsung di dua lokasi pada hari ini.
“Tersangka SD [Surya Darmadi] dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka RTR [Raja Thamsir Rachman], dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” ujarnya.
JPU kemudian menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus sampai dengan 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
“Tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menyangka Raja Thamsir Rachmat melanggar sangkaan primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Sita Kapal dan Tongkang terkait Korupsi Surya Darmadi
Adapun tersangka Surya Darmadi disangka melanggar sangkaan Kesatu, primair; yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, sangkaan kedua, pertama, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedual, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.