Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Stanley Ma terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Otto Hasibuan menilai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya memiliki banyak kelemahan.
Otto menyebut dakwaan disusun secara tidak cermat, lantaran JPU meralat dakwaan dan mengubah pasal yang dituduhkan pada hari persidangan. Menurut Otto, perbuatan mengubah dakwaan di hari persidangan menyalahi ketentuan pasal 144 KUHP.
"Perubahan dakwaan berdasarkan pasal 144 KUHP hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum sidang dimulai. Nah ini di persidangan dia rubah pasal, ini kan yang tidak boleh," ujar Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Kuasa Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia itu pun menyebut dakwaan yang tidak cermat dan tidak konsisten seharusnya tidak dapat diterima. Karena itu, Otto sebagai penasehat hukum terdakwa Stanley Ma mengajukan eksepsi.
Lebih lanjut, Otto mengungkapkan cukup banyak hal yang tidak jelas dalam dakwaan terhadap kliennya. Nantinya, hal-hal yang dinilai kabur dan tidak cermat itu akan disampaikan Otto dalam persidangan lanjutan sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara adil.
Dia menegaskan apabila dakwaan yang tidak jelas sehingga tidak bisa diterima oleh Hakim, terdakwa seharusnya bisa dibebaskan. Kendati demikian, Otto tidak akan membawa persoalan dakwaan kliennya ke Kejaksaan Agung.
"Ini kan ranah persidangan jadi nggak perlu kita sampai ke Kejaksaan Agung soal ini. Mudah-mudahan dengan ini, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan, karena kami sudah memutuskan kepada Hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini," imbuh Otto.
Seperti diketahui, Stanley Ma adalah Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA yang ikut terseret dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO bersama empat terdakwa lainnya.
Adapun empat terdakwa lainnya antara lain Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022.