Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kapal motor tunda Royal Palma-9 eks Deli Muda-II dan tongkang Royal Palma-2 bekas Royal Palma terkait kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, tersangka Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (31/8), mengatakan, penyitaan kedua kapal tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Fantastis, Kejagung Sita Uang Tunai Surya Darmadi Hingga Rp5,29 Triliun
“Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan, dan atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA, berupa [kapal Royal Palma-9 dan tongkang Royal Palma-2],” ujarnya.
Ia menjelaskan, kapal kapal motor tunda Royal Palma-9 eks Deli Muda-II itu mempunyai tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, dan tonase bersih (NT) 99.
Kapal tersebut dibangun atau dibuat pada tahun 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sedangkan tongkang Royal Palma-2 bekas Royal Palma didaftarkan di Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, dan tonase bersih (NT) 1802.
Kapal tongkang tersebut dibangun atau dibuat pada ?tahun 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Posisi kapal berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga: Kejagung Sita Helikopter terkait Kasus Surya Darmadi
Selanjutnya, kata Ketut, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap dokumen, yakni satu bundel map merah TK. Royal Palma 2 dan satu bundel map merah TB. Royal Palma 9.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” katanya.