Home Hukum Pemeriksaan Lanjutan Putri Chandrawathi, Hasil Rekonstruksi akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain

Pemeriksaan Lanjutan Putri Chandrawathi, Hasil Rekonstruksi akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain

Jakarta, Gatracom - Pemeriksaan lanjutan Putri Chandrawathi akan dijadwalkan hari ini di Bareskrim Rabu, (31/8). Pemeriksaan kali ini akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya seperti Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan. pemeriksaan ini bukan hanya untuk Putri Chandrawathi saja, tetapi akan dikonfrontir dengan orang-orang yang ada di peristiwa Magelang. “Ada lima orang PC, Susi, Kuat Ma’Ruf , Bharada E, Bripka RR,” ujar Andi Rian. 

Andi Rian juga menjelaskan bahwa tidak masalah pemeriksaan dilakukan setelah rekontruksi karena masing- masing dari mereka sudah diperiksa terlebih dahulu. “Kan gitu, dan rekontruksinya ada beberapa poin yang tidak sesuai akan dikonfrontir ,” ujar Andi.

Baca juga: Pasca Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo antar Putri Chandrawathi Hingga Gerbang Rumah Dinas, Sang Istri Merangkul, Bersandar di Bahunya

Saat ini belum ada penahanan terhadap Putri Chandrawathi, hal tersebut di karenakan belum selesainya proses pemeriksaan terhadap Putri.

Sebelumnya Putri Chandrawathi sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat, (26/8) Pemeriksaan tersebut harus di hentikan karena faktor kesehatan Putri.

“Pada malam hari ini dihentikan dulu karna sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Dedi dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (26/8).

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Kadiv Humas: Sesuai Komitmen Kapolri

Baca juga: Fakta Baru! Usai Eksekusi Brigadir J, Kuat Ma’ruf Serahkan Dua Pisau kepada Saksi

Kemudian hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum. “Karena dari sisi materi semuanya izin penyidik karena penyidik menguasai materi,” ungkap Dedi

Putri Chandrawathi di tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Putri ada lima tersangka lain yang dianggap terlibat pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma”ruf

Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

785