Home Hukum Hakim HGU Diberhentikan Tidak Hormat karena Suap

Hakim HGU Diberhentikan Tidak Hormat karena Suap

Jakarta, Gatra.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan saksi pemberhentian tidak dengan hormat HGU dari jabatannya selaku hakim di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa malam (30/8), menyampaikan, MKH menjatuhkan saksi tersebut pada persidangan di MA pada Selasa.

Menurutnya, MKH menyatakan bahwa HGU telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni menerima suap terkait penanganan salah satu perkara peninjauan kembali (PK).

Miko melanjutkan, HGU juga mengakui telah menerima suap untuk memenangkan PK di MA atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional. Permohonan PK diputus dengan amar ditolak.

HGU menyampaikan sebaliknya kepada pelapor, yakni Putusan PK permohonan PK diterima. Pelapor pun sempat mempertanyakan kepada HGU mengapa terdapat dua amar yang berbeda, hingga akhirnya ia melaporkan HGU ke KY karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di hadapan MKH, HGU mengakui memang telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam forum pembelaan dirinya, HGU menghadirkan 2 saksi, yaitu istri serta saudara angkat terlapor.

Dalam kesempatan itu, HGU menyampaikan pembelaanya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf. HGU juga menangis dan berusaha meyakinkan majelis bahwa ia berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama, serta memohon agar meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

MKH ditutup dengan pembacaan amar putusan ketua majelis. "Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Joko Sasmito yang memimpin sidang.

Joko merupakan Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi. Ia memimpin sidang dengan enam orang anggota dari MA dan KY. Sebagai perwakilan MA, hadir Hakim Agung Dwiyarso, Jupriyadi, dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa'i.

441