Jakarta, Gatracom - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah usai dilakukan. Komnas HAM mengatakan ada beberapa perbedaan antara pengakuan Bharada E dan pengakuan Ferdy Sambo di masing-masing pihak.
Berdasarkan pantauan dari live streaming Polri TV, peran Bharada E ketika berhadapan dengan Irjen Ferdy Sambo digantikan perannya oleh penyidik Polri.
Adegan itu ketika mengkonstruksi peristiwa sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga. Ada perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer soal penembakan Yosua.
Perbedaan tersebut meliputi keterangan Irjen Ferdy Sambo bahwa Bharada E ada di sebelah kanan saat menembak korban.
"Karena menurut RE dia di kiri tapi menurut FS dia di kanan, kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus nunjuk pemeran pengganti," katanya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian awalnya ditanya soal apakah ada dua versi BAP terkait detik-detik penembakan Yosua sehingga menyebabkan adegan penembakan dilakukan dua kali.
"Bukan, bukan ada dua versi," ujar Andi Rian seusai rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Ia mengatakan ada keterangan Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer yang tidak sesuai satu sama lain. Andi mengatakan pihaknya mempersilakan kedua pihak mempertahankan keterangan masing-masing lewat reka adegan.
"Menurut keterangan RE sama FS ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan nanti kita faktakan di pengadilan," ujarnya.
Andi Rian juga tidak mau menjawab soal apakah Ferdy Sambo ikut menembak Yosua atau tidak. Dia mengatakan semua keterangan akan diuji di pengadilan.
"Masalah dia menembak atau tidak makanya saya katakan tadi masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti kita akan uji di pengadilan," ujar Andi Rian.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dihadiri oleh lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Putri Chandrawathi.
Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.