Home Hukum Lima Relawan PDIP Dicokok Polisi, Tipu 1.300 Warga, Modus Bantuan Rumah

Lima Relawan PDIP Dicokok Polisi, Tipu 1.300 Warga, Modus Bantuan Rumah

Sumba Barat Daya, Gatra.com - Lima relawan PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat Daya, dicokok polisi, Selasa (30/8). Semua itu lantaran terlibat penipuan bantuan rumah layak huni senailai Rp40 juta. Total warga yang tertipu ada 1.300 orang.

Mereka menyetor Rp200 ribu per orang kepada para pelaku sehingga uang terkumpul Rp260 Juta. Kelima relawan PDIP itu adalah Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Daya Iptu Yohanes Balla membenarkan lima relawan itu ditangkap karena terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni sebesar Rp40 juta.

“Kami telah menangkap 5 orang relawan itu. Modus yang mereka gunakan yakni warga yang ingin mendapat bantuan rumah itu, harus menyetor uang Rp200 ribu. Aksi penipuan mereka ini sudah dilakukan sejak bulan April 2022 lalu,” kata Iptu Yohanes Bala (30/8).

Lebih lanjut Iptu Yohanes menjelaskan kasus penipuan itu dilaporkan oleh seorang warga bernama Stefanus Umbu Pati kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo.

Sejak April 2022 lalu Margaretha Katoda mengaku sebagai ketua relawan PDIP Sumba Barat mensosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam sosialisasi ini banyak warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan rumah itu. Syaratnya setiap warga yang menginginkan bantuan rumah layak huni harus menyetorkan uang sebesar Rp200 ribu disertai foto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

“Warga pun setuju dan mengumpulkan uang tersebut," kata Yohanes.

Total warga yang mendaftar untuk mendapatkan rumah bantuan itu sekitar 1.300 orang. Jumlah uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 260 juta. "Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada koordinator relawan PDIP se-daratan Pulau Sumba, Yakoba Lero,” jelas Yohanes.

Namun karena bantuan rumah yang dinantikan warga, tak kunjung didapat akhirnya warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kelima relawan itu dipanggil untuk diminta keterangan. Tetapi, mereka tidak mendatangi Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan keterangan akhirnya ditangkap di posko relawan PDIP. Saat ini mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara untuk Yakoba Lero, kata Iptu Yohanes, belum ditetapkan sebagai tersangka.karena sesuai info, saat ini yang besangkutan berada di Kota Kupang.

“Kami sementara melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di Kupang untuk meminta Yakoba Lero untuk kembali ke Sumba untuk diminta ketarangan,” katanya.

228