Home Hukum Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Penjara

Hakim PN Jaksel Vonis Pengacara Alvin Lim 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Alvin Lim. Alvin dijerat dalam kasus pemalsuan dokumen.

Hakim Arlandi dalam membacakan putusan menyatakan, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” sebut Hakim Arlandi di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan Alvin yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” imbuh Arlandi.

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Alvin sendiri tidak menghadiri sidang tersebut. Hingga kini Alvin pun belum menjalani masa penahanan. Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim tersebut, JPU menegaskan akan mengajukan banding. Begitu pula kuasa hukum Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.

235