Home Hukum Dokumen Penting di Sejumlah Instansi di Pati Dimaling, Pelaku Ngaku Faktor Ekonomi

Dokumen Penting di Sejumlah Instansi di Pati Dimaling, Pelaku Ngaku Faktor Ekonomi

Pati, Gatra.com – Jajaran Polres Pati mengungkap kasus dugaan pencurian dokumen penting di sejumlah instansi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Anehnya, berdasarkan penuturan pelaku, dokumen tersebut diloakkan karena faktor ekonomi.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pelaku JHK (44) mengaku melakukan pencurian dokumen di sejumlah dinas lantaran himpitan ekonomi. Selain itu, pelaku menyebutkan tindakannya atas inisiatif sendiri dan bukan permintaan orang lain.

“JHK mengelabuhi penjaga dengan mengaku suruhan pimpinan pejabat dinas setempat. Kemudian dibantu tiga karyawannya mengangkut berkas-berkas tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8).

Diketahui, JHK yang merupakan warga di daerah Kecamatan Dukuhseti menggondol sejumlah dokumen penting di gedung DPRD, Satpol PP, dan Disdagperin Pati. Pencurian tersebut berlangsung enam kali, jeka tanggal 5 -24 Agustus 2022.

“Secara cepat, Reskrim bisa mengungkap kasus ini. Ia terbukti melakukan pencurian dokumen di gedung DPRD,” terangnya.

Adapun berkas penting yang disikat JHK, merupakan dokumen dari tahun 2016 hingga 2021, diantara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan dokumen penting lainnya.

“Kita sudah amankan barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp1,7 juta. Kemudian berkas seberat 710 kilogram, mobil pick up, dan sejumlah barang bukti lainnya,” bebernya.

Kapolres mengungkapkan, dokumen tersebut oleh pelaku dijual loakan di daerah di Kabupaten Kudus. Dari hasil penjulan itu, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp 10 juta.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk mencocokkan dokumen penting mana yang hilang, kita akan ungkap semuanya,” ungkapnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya JHK bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

81