Home Hukum Pengacara Brigadir J Mengaku Diusir Saat Rekonstruksi, Kadiv Humas: Tidak Diundang

Pengacara Brigadir J Mengaku Diusir Saat Rekonstruksi, Kadiv Humas: Tidak Diundang

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyatakan dirinya diusir dari lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dedi menegaskan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Tidak diundang," tegas Dedi ketika ditemui oleh awak media, pasca rekonstruksi di rumah kediaman Sambo di Saguling III berakhir, Selasa (30/8) siang.

Lebih jauh, Dedi pun menjelaskan bahwa proses rekonstruksi pada hakikatnya diadakan agar suatu kasus menjadi lebih "terang benderang", atau dengan kata lain, jelas.

Oleh karena itu, kata Dedi, pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut hanyalah meliputi kelima tersangka, para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, pengacara tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pengawas eksternal, semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM, hadir. Kompolnas, hadir. Dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," tutur Dedi.

Lebih lanjut, Dedi pun menjelaskan bahwa adegan-adegan dalam dua TKP yang dimaksud meliputi 16 adegan yang terjadi di Magelang, dan 35 adegan yang terjadi di rumah kediaman Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, proses rekonstruksi itu pun masih berlanjut pada Selasa (30/8) ini, di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, di mana peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Dalam rekonstruksi di TKP ketiga itu, Dedi mengonfirmasi bahwa akan ada total 27 adegan yang akan diperagakan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya tak diperbolehkan untuk ikut melihat proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

"Kami dari pelapor tak boleh lihat. Jadi ini bagi kami pelanggaran yang sangat berat," ujar Kamaruddin saat ditemui awak media di depan rumah kediaman Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) pagi.

3555