Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung bersama dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumpulkan dan menyita aset yang terbaru dari kasus mega korupsi lahan PT Duta Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi sekitar Rp5,29 triliun. Rincian uang tunai tersebut terdiri dari Rp5,1 triliun, US$11,4 juta dan Sin$646.
Uang tersebut kemudian disimpan dan diserahkan dari pihak Kejagung kepada pihak Bank Mandiri. Jampidsus, Febrie Ardiansyah menjelaskan mengenai adanya perkembangan dari yang sebelumnya diduga Rp78 triliun menjadi ada peningkatan jumlah kerugian negara.
"Khusus tentang kerugian negara banyak pertanyaan dari rekan rekan media bagaimana perhitungan perhitungan oleh ahli dari auditor BPKP. Di awal penyidikan ada 78 T, sekarang ada perkembangan," ucap Febrie Ardiansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kemudian, ia juga menambahkan aset-aset yang saat ini baru ditemukan dan disita oleh tim penyidik yang telah melakukan penyitaan sekitar 40 bidang tanah yang ada di Jakarta, Riau dan Jambi. Terdapat 6 pabrik kelapa sawit di Jambi dan Riau. Di Jakarta ada aset 6 gedung yang bernilai tinggi terutama di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Terdapat pula 3 gedung apartemen di Jakarta dan 2 hotel di Bali. Kemudian, untuk aset lainnya seperti helikoper juga sudah disita.
Beserta uang yang disita hari ini yang sudah disebutkan sebelumnya. Jadi, aset yang sudah tersita sampai saat ini oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp11,7 triliun.
Ia juga menambahkan bahwa ada aset lainnya yang belum bisa dinilai. Untuk itulah nanti akan dikonfirmasi kembali olehnya. Karena saat ini tim penyidik juga masih mencari-cari aset yang dimiliki oleh Surya Darmadi.
"Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat telah tersita aset 11,7 T. Nanti akan kami konfirmasi kembali lebih lanjutnya. Tapi sementara ada aset yang belum dinilai ada 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang. Intinya tim penyidik meminta untuk berkonsentrasi pada aset-aset yang bisa dilakukan penyitaan untuk kita tampilkan di proses persidangan," tutupnya.