Home Ekonomi Genjot Pembangunan Jalan Akses PLTA Kayan, KHE Tunggu Izin Peledakan

Genjot Pembangunan Jalan Akses PLTA Kayan, KHE Tunggu Izin Peledakan

Jakarta, Gatra.com - Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan terus berlangsung. PT Kayan Hydro Energy (KHE) selaku pemrakarsa proyek menyatakan, saat ini kegiatan di lapangan tengah berfokus pada pekerjaan persiapan konstruksi.

Direktur Operasional KHE, Khaerony menjelaskan, persiapan konstruksi bertujuan untuk mempersiapkan area yang direncanakan sebagai lokasi dibangunnya badan Bendungan Kayan I dan area lainnya yang difungsikan sebagai sarana dan prasarana pendukung operasional PLTA Kayan.

Khaerony menjelaskan, pihaknya tengah mengejar penyelesaian pembangunan akses jalan di wilayah itu agar pembangunan PLTA Kayan dapat dimulai pada awal tahun mendatang.

“Untuk pembangunan bendungannya ini tahun depan, 2023 awal. Tetapi untuk supporting atau pra-konstruksinya, pembangunan jalan sudah 30 persen,” ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (30/8).

Khaerony merincikan, terdapat tiga bagian jalan yang tengah dibangun. Bagian pertama jalan dari bandungan menuju Tugu Lima, lalu dari Tugu Lima menuju sungai Muara Pangean. Ketiga, jalan dari Sungai Muara Pangean menuju Jalan PU (Pekerjaan Umum). Total panjang keseluruhan jalan tersebut mencapai 12 kilometer.

Lebih lanjut, Khaerony menjelaskan, untuk melanjutkan pembuatan jalan akses, perlu dilakukan peledakan material batuan di sekitar lokasi tersebut. Pihaknya memperkirakan setidaknya ada 115 ribu meter kubik batuan yang harus diledakkan.

Khaerony mengaku, saat ini KHE tinggal menunggu keluarnya izin peledakan dari pihak Kepolisian. Merujuk pada Peraturan Kapolri terbaru, izin P3 handak (pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak) dapat diberikan bila ada surat rekomendasi Badan Usaha Jasa Pengelola Bahan Peledak Komersial.

“Kemarin sudah kita mengajukan P3, karena Perkap (Peraturan Kapolri)-nya berubah, maka butuh rekomendasi pengelola gudang. Seharusnya sudah terbit tapi harus rekomendasi dulu baru P3,” paparnya.

Khaerony menuturkan, surat rekomendasi tersebut telah terbit pada 18 Agustus 2022 lalu. Selepas itu, pihaknya langsung mengurus izin P3 handak. “Kami optimis kalau menghitung harinya paling tidak awal September 2022 sudah terbit P3. Terus mengurus P2 berupa izin pembelian dan pemakaian kurang lebih 10 sampai 15 hari, setelah itu baru kita lakukan kegiatan peledakan,” ujarnya.

“Kalau hitung hari, peledakan kemungkinan bisa diakhir September atau awal Oktober 2022, tergantung izinnya,” tambahnya.

145