Home Hukum Kamaruddin Simanjuntak Diusir Tidak Boleh Lihat Rekonstruksi Pembantaian Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak Diusir Tidak Boleh Lihat Rekonstruksi Pembantaian Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan tidak di perbolehkan masuk untuk melihat reka adegan di TKP 1 Jalan Saguling, Jakarta, Selasa (30/8).

“Ya Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,“ keluh Kamaruddin Simanjuntak saat di temui di depan rumah dinas Duren Tiga.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya,

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi. Kamaruddin mempertanyakan soal pernyataan Kapolri tentang keterbukaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Dia menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja gak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," katanya.

566