Purworejo, Gatra.com-Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera mematikan siaran TV analog, masyarakat mau tidak mau harus beralih ke siaran TV digital. Masih banyak masyarakat yang menggunakan TV analog dan tidak semua mampu membeli set top box yang berfungsi sebagai receiver (penerima) siaran TV digital.
Peralihan ke siaran digital ini sesuai dengan amanat UU Ciptaker Pasal 72 angka 8 menggunakan sistem multiple Analog Switch Off (ASO) yaitu penghentian siaran analog secara bertahap. Untuk membantu agar masayarakat miskin tetap bisa menonton siaran televisi, pemerintah akan membagikan set top box.
"Kabupaten Purworejo masuk dalam tahap ketiga. Tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, semua siaran TV analog akan dimatikan. untuk menjamin masyarakat miskin tetap menerima siaran, Kementrian Kominfo melalui Dirjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informasi) bekerja sama dengan pihak swasta (ketiga) memberikan bantuan set to box gratis untuk masyarakat miskin," terang Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfostatsandi) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Yudhie Agung Prihatno di ruang kerjanya, Selasa (30/08/2022).
Kabupaten Purworejo masuk dalam tahap ketiga pembagian set top box untuk warga miskin. Ada lima persayaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan tersebut.
"Syarat yang harus dipenuhi ada lima yaitu, penerima harus rumah tangga miskin. Kedua, memiliki tv analog (bukan smart tv) dan menikmati siaran melalui antena teresterial (UHF, bukan parabola). Syarat ketiga adalah berada di lokasi TV digital, Purworejo masuk dalam wilayah ini. Lalu, warga miskin tersebut bersedia menerima bantuan. Syarat kelima, satu rumah tangga miskin menerima satu set top box," urai Yidhie.
Bantuan set top box ini berasal dari Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemendagri untuk nenyediakan data awal calon penerima. "Data berasal dari desil 1 dan desil 2 (20% data masyarakat paling bawah/miskin). Untuk Kabupaten Purworejo ada 50.543 rumah tangha miskin yang akan mendapat set top box gratis," tambah mantan Camat Grabag dan Pituruh ini.
Alur data yang diperoleh, lanjut Yudhie adalah, Kemendagri melalui Dindukcapil memberikan data desil 1 dan desil 2 kepada Dinkominfostatsandi. Kemudian Dinkominfostatsandi bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) mendistribusikan data ke 496 desa dan 25 kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo.
"Kelurahan dan desa kemudian membentuk tim untuk memverifikasi data, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Jika verifikasi telah selesai maka harus ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes). Hasil musdes dikirim ke Dinkominfostatsandi melalui DP3APMD. Setelah itu data hasil verifikasi akan diberi pengantar oleh Bupati dikirim ke Kemendagri selanjutnya oleh Kemendagri diberikan ke Kemenkominfo. Berdasar data dari desa tadi, penyaluran bantuan akan diberikan melalui Kantor Pos," jelasnya.
Proses verifikasi data yang diserahkan ke masing-masing desa dengan lima syarat rumahbtangga miskin, seharusnya bisa benar-benar menyaring mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak untuk menerima set top box warga miskin. Warga yanh dinyatakan TMS oleh tim desa tidak bisa mengalihkan bantuannya ke orang lain.
Yudhie mengimbau agar semua patuh pada aturan dan mekanisme secara obyektif. Kalau memang ada kekurangakuratan data dari desil 1 dan 2, bisa menjadi evaluasi ke depannya untuk perubahan DTKS. Jika tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan seharusnya ditulis tidak memenuhi syarat (TMS).
"Target kami September awal data sudah clear, jadi November masyarakat miskin sudah bisa menikmati TV digital," pungkas Yudhie.