Home Nasional Pembangunan IKN Tahap I Dimulai, Anggaran Rp5,3 Triliun Siap Mengalir

Pembangunan IKN Tahap I Dimulai, Anggaran Rp5,3 Triliun Siap Mengalir

Jakarta, Gatra.com - Pembangunan infrastruktur dasar Ibu kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur mulai dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 19 paket kontrak pekerjaan pembangunan IKN senilai Rp5,3 triliun dari Tahun Anggaran 2022 telah ditandatangani.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut total anggaran pembangunan infrastruktur dasar di IKN periode 2022-2024 sebesar Rp43,73 triliun.

"Pada tahun 2022, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN sebesar Rp5,1 triliun," ujar Basuki dalam keterangan resmi yang diterima Gatra.com, Selasa (30/8).

Adapun rincian pekerjaan dalam 19 paket kontrak pekerjaaan yang telah ditandatangani meliputi 6 paket Ditjen Sumber Daya Air dengan nilai kontrak Rp42,8 miliar, Ditjen Bina Marga sebanyak 8 paket dengan nilai kontrak Rp4,599 triliun, Ditjen Cipta Karya sebanyak 4 paket dengan nilai kontrak sebesar Rp111,9 miliar, dan Ditjen Perumahan sebanyak 1 paket dengan nilai kontrak Rp567 miliar.

"Direncanakan akan dilakukan penandatanganan kontrak kembali pada 5 September 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp4 triliun," ungkap Basuki.

Basuki menekankan agar para Pejabat Pembuat Komitmen alias PPK dan Pihak Penyedia Jasa selalu bertindak profesional, bekerja keras, cepat dan produktif. Menurut Basuki, pelaksanaan tugas pembangunan IKN bukan hanya menjamin proyek selesai, namun dipastikan benar-benar menjamin infrastruktur berfungsi baik.

"Pastikan jaminan mutu pekerjaan konstruksi dan estetika, perhatikan aspek kelestarian lingkungan, hindari terjadinya kekumuhan baru di lokasi IKN, tertib penyelenggaraan keselamatan konstruksi, dan hindari perilaku koruptif dalam pelaksanaan pekerjaan," terang Basuki.

Di samping itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah memastikan pembangunan IKN dapat selesai sesuai target yaitu pada 2024.

"Kami akan terus konsultasi terkait pengadaan dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), konsultasi terkait prosedur dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta mengumpulkan semua team leader kontraktor dan konsultan untuk memastikan pekerjaannya berjalan baik," imbuh Zainal.

52