Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dalam sidang putusan pendahuluan Bawaslu RI, Senin (29/8), menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Partai Pemersatu Bangsa tidak dapat diterima maupun ditindaklanjuti ke sidang selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan.
Pasalnya, Bawaslu memandang partai politik tersebut tidak melengkapi syarat materiil, meski syarat-syarat formil mereka telah dinyatakan lengkap. "Menetapkan, menyatakan lapiran tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, selaku ketua majelis dalam sidang tersebut.
Putusan sidang itu pun memicu reaksi Eggi Sudjana, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa. Eggi mengaku tak terima dengan putusan tersebut. Ia merasa pihaknya tak mendapat keadilan.
"Ya itulah, satu fakta ya, rasa keadilan dan rasa kejujuran kebenaran itu saya enggak dapat. Padahal kita, mana tadi, datanya kita sudah lengkap semuanya, tapi ditolak," ujar Eggi ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (29/8), pasca sidang tersebut dilaksanakan.
Baca juga: Sidang Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tolak Satu Parpol
Eggi pun merasa bingung dengan putusan tersebut. Sebab, ia mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh syarat yang diminta dalam proses pendaftaran. Termasuk dengan melengkapi nama-nama Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yang dianggap tidak lolos.
"Nah, sekarang pertanyaanya apa pertimbangannya? Kan enggak ada pertimbangannya," ujar Eggi penuh tanda tanya.
Tak hanya itu, Eggi juga menyinggung soal pihak majelis sidang yang menurutnya tidak menguraikan secara rinci berbagai pertimbangan yang menyebabkan laporan partai politik tersebut harus ditolak. Lebih jauh, ia merasa Bawaslu tidak memberi alasan terkait tidak lengkapnya syarat materiil tersebut.
"Misalnya materiil satu, ini enggak cocok, ini enggal benar. Nah, itu saya senang. Nah ini, enggal ada. Langsung saja diputus secara materiil enggak benar," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Administrasi Dua Parpol
Selain itu, Eggi meyakini bahwa sebenarnya, ada sejumlah partai politik yang juga tidak layak terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Ini ada 80 ribu desa, bagaimana sampai di kecamatan itu? di kecamatan itu minimal 50%. Misalnya Bogor ada 14 kecamatan, kan kalau 50%-nya musti ada 7 kecamatan. Saya berani bertaruh apalagi yang di Papua, di NTT, dan lain sebagainya. Maka diduga, yang nyogok pasti diterima," tegas Eggi.
Baca juga: Lima Parpol Lakukan Konsultasi Hukum ke Bawaslu, Untuk Apa?
Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, Bawaslu RI tidak hanya membacakan putusan pendahuluan terhadap Partai Pemersatu Bangsa, namun juga terhadap Partai Pandu Bangsa. Hanya saja, berbeda dengan Partai yang dipimpin Eggi Sudjana, laporan dugaan pelanggaran administrasi Partai Pandu Bangsa telah dinyatakan Bawaslu memenuhi syarat formil dan materiil, serta akan diterima dan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan mendatang.