Home Ekonomi Ada Polemik Pensiunan ASN Jadi Beban Negara, Pemerintah Kaji Pembentukan Dana Pensiun

Ada Polemik Pensiunan ASN Jadi Beban Negara, Pemerintah Kaji Pembentukan Dana Pensiun

Jakarta, Gatra.com - Skema pembiayaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menggunakan sistem pay as you go, yaitu pemerintah yang menanggung pembayaran dan memberikannya sekaligus saat pekerja pensiun di setiap bulanannya. Besarannya diatur berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, yaitu sejumlah 2,5% x lama kerja x gaji pokok + tunjangan keluarga.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, beban biaya untuk program pensiun seluruh PNS diproyeksi sejumlah Rp2.900 triliun. Pertanyaannya, apakah penerapan sistem seperti ini sudah efektif atau sebaliknya?

"Fair, enggak sih, orang dari masa lalu, bebannya di masa kini? Jasa saya hari ini, yang bayar generasi 6 tahun yang akan datang," ujarnya pada acara diskusi yang digelar di Jakarta, Senin (29/8).

Ia mengatakan, sistem yang ideal, adalah ketika pemberi kerja sudah mengumpulkan iuran sekaligus membayarkan iuran sejak pekerja bekerja.

Sejauh ini, pemerintah belum memiliki dana pensiun. Ini berarti iuran yang selama ini dibayarkan oleh PNS, masuk ke Taspen dan diakumulasikan di sana. Isa menambahkan, dana tersebut hanya dikelola Taspen, tidak digunakan untuk membayar program pensiun PNS.

Bila program dana pensiun diberlakukan, maka dana akumulasi iuran PNS akan dialihkan ke dana pensiun. Pengelolaan lebih lanjut akan diatur dengan kebijakan baru. Siapa yang mengelola, dana dikelola untuk apa saja, termasuk berapa besaran yang dibayarkan oleh pemerintah. Ini adalah penerapan sistem fully funded yang sedang diteliti oleh pemerintah untuk menerapkannya.

"Uang akumulasi Taspen dialihkan sebagai dana pensiun, yang selama ini terkumpul, dijadikan satu. Pemerintah tidak lagi bayar langsung ke orang yang pensiun, tapi (bayar iuran) ke dana pensiun," jelasnya.

Pemberlakuan dana pensiun, tetap tidak memungkinkan penerima program pensiun saat ini tidak menerima uang pensiun. Pemberlakuan sistem mana yang akan diterapkan, dilihat mengikuti kebijakan yang berlaku.

Dan bagaimana pun nanti skema pembayaran yang berlaku, Isa menegaskan pemerintah akan selalu membayar uang pensiun. 

Sebelumnya terkait uang pensiunan bagi pegawai negeri ini, sempa menuai polemik di publik, setelah dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang bahwa jumlah anggaran dana pensiun PNS membebani negara.

Ia juga mengatakan bahwa untuk membayar dana gaji pensiunan PNS tersebut, Negara harus mengeluarkan dana hingga sebesar Rp2.800 triliun.

Menurut Menkeu, sangat penting bagi negara untuk melakukan reformasi di bidang pensiun. Menurut mantan pejabat bank dunia tersebut, selama ini skema yang digunakan untuk membayar pensiunan PNS adalah dari hasil iuran Pegawai Negeri Sipil sebesar 4,75% yang dihimpun oleh PT Taspen serta dari dana APBN.

389