Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan mulai pekan ini pemerintah akan menggelontorkan dana bantalan sosial atas pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun. Berbagai dana sosial itu, kata Sri Mulyani, dilakukan sebagai upaya mengurangi tekanan di masyarakat dan kemiskinan akibat kenaikan harga yang belakangan terjadi.
"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (29/8).
Adapun pemerintah membagi dana Rp24,17 triliun ke dalam tiga bentuk bantuan sosial, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah, dan Bantuan Subsidi Transportasi.
Sri Mulyani menjabarkan, untuk BLT pemerintah menganggarkan sebesar Rp12,4 triliun yang akan disalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Masing-masing keluarga penerima manfaatkan akan mendapat Rp600 ribu yang dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp300 ribu.
Ia menyebut, pencairan BLT dilakukan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia.
"Ibu Mensos (Menteri Sosial) akan membayarkan dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama, dan Rp300 ribu kedua," sebut Sri Mulyani.
Sementara untuk Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan dana sebesar Rp9,6 triliun kepada Rp16 juta pekerja yang memiliki gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta. Adapun jumlah bantuan subsidi upah ditetapkan sebesar Rp600 ribu dalam satu kali pencairan.
"Ini juga nanti Ibu Menaker (Menteri Tenaga Kerja) akan segera menerbitkan juknisnya sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah memutuskan agar pemerintah daerah memberikan subsidi transportasi untuk angkutan umum dan nelayan.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dimana ditetapkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum ke daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi angkutan umum, hingga ojek dan nelayan serta perlindungan sosial tambahan.
"Pemerintah daerah diminta melindungi daya beli masyarakat dalam hal ini pembayaran oleh Pemda (Pemerintah daerah) dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun di dalam rangka sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan nelayan dan tambahan perlindungan sosial," imbuhnya.