Home Lingkungan Kementerian KLHK Apresiasi Pengelolaan DAS yang Dijalankan Bara Anugrah Sejahtera

Kementerian KLHK Apresiasi Pengelolaan DAS yang Dijalankan Bara Anugrah Sejahtera

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memberikan apresiasi atas langkah PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS) dalam menjaga merawat daerah aliran sungai (DAS).

Penyerahan hasil rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS) PT Bara Anugrah Sejahtera (Titan Group) telah dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Apresiasi tersebut diterima PT Bara Anugrah Sejahtera dari Dyah Murtiningsih Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (DASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disaksikan oleh Direktur Konservasi Tanah dan Air, Muhamad Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, Dyah Murtiningsih menyatakan bahwa pelaksanaan Rehab DAS ini bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban pemegang PPKH namun harus merupakan upaya berkelanjutan pengelolaan lahan kritis.

“Dengan terlaksananya rehab DAS dapat memberikan dukungan bagi pemulihan lingkungan dalam kawasan sehingga terbentuk eksositem yang berfungsi baik,” kata Dyah serius.

Acara serah terima tersebut dilaksanakan secara luring dan daring yang dihadiri oleh para pengelola dan pemangku kawasan, Dinas Kehutanan dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Bengkulu, Dyah Murtiningsih beserta jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Reklamasi Hutan, PT Adaro Indonesia, PT Trubaindo Coal Mining, PT. Bara Anugrah Sejahtera dan PT PLN (Persero).

Salah satu dari rangkaian seremoni tersebut diisi dengan diskusi terkait laporan hasil penanaman di setiap perusahaan oleh Pemangku Wilayah. Proses diskusi yang berlangsung hangat ini diikuti tanggapan dari para kepala dinas kehutanan masing -masing provinsi, dan tanggapan dari pihak perusahaan.

Setelah sambutan dari Direktur KTA dan Dirjen PDASRH, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara perusahaan pelaksana Rehab DAS dan Dyah Murtiningsih selaku Dirjen PDASRH.

Bagi Dyah, keberadaan DAS, bagaimana pun juga menjadi salah satu sarana alami yang patut dijaga.

“Seluruh pihak memiliki kewajiban yang setara untuk menjaganya ekosistem DAS tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Bagi PT BAS, hal ini menjadi wujud komitmen perusahaan pada aspek regulasi dan lingkungan hidup. Rehabilitasi DAS merupakan upaya pemulihan lingkungan yang bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Menurut Danny Dwidarma Dangkua selaku Direktur Utama PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS) pihaknya aktif menjaga terkait fungsi DAS bagi lingkungan.

"Sebagai perusahaan dalam industri pertambangan batu bara nasional, kami menyadari sepenuhnya bahwa kegiatan pertambangan memiliki dampak langsung terhadap lingkungan,” katanya dalam rilis, Senin (29/8).

Oleh karena itu Danny Dangkua, menggarisbawahi arti penting pengelolaan dan perlindungan lingkungan dalam seluruh proses pertambangannya.

“Dalam konteks perusahaan (PT BAS) itu sudah menjadi suatu keharusan,” tegasnya lebih jauh.

Perbaikan kualitas lingkungan tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun juga diperlukan peran aktif seluruh unsur secara bersama dalam "urun daya" (crowdsourcing). Bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya, termasuk pelaku usaha.

Hal ini tertuang dalam sejumlah regulasi dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.59 Tahun 2019.

Di dalamnya terdapat beleid yang mengatur ketentuan pengelolaan rehabilitasi bagi pemegang izin IPPKH. Hal tersebut pun diamini oleh Aris Study Palimbunga selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) di Bara Anugrah Sejahtera.

“Sebagai pemegang sekaligus penerima mandat IPPKH untuk kegiatan operasi dan sarana penunjang pertambangan batubara di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, kami tentu saja telah mematuhinya,” jelas Aris.

PT BAS telah melaksanakan Rehabilitasi DAS sejak tahun 2019 pada lahan seluas 300 hektare berdasarkan SK.1145/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS tanggal 16 Maret 2018 berlokasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada KPH Wiayah V Lempuing-Mesuji dalam Wilayah DAS Musi Sub DAS Saleh di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Tingginya perhatian BAS dalam implementasi kepmen tersebut, menurut Aris, menjadi wajar karena adanya sejumlah pokok pertimbangan.

Disamping komitmen perusahaan, kami menyadari kondisi areal tersebut yang memiliki kerentanan karena faktor alami. Lokasi Rehab DAS tersebut merupakan lahan gambut yang mudah terbakar karena beragam pemicu. Dalam catatan, daerah Ogan Komering Ilir kerap mengalami kebakaran pada periode 2006 hingga 2014.

Dalam periode tersebut total seluas 1,4 juta hektare lahan gambut di Sumsel mengalami kerusakan. Oleh karena itu kegiatan Rehab DAS saat itu ditujukan untuk memperbaiki lahan-lahan kritis akibat kebakaran.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, PT BAS yang diwakili oleh Kepala Teknik Tambang Aris Study Palimbunga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan untuk mengemban amanat PPKH dan dukungan yang diberikan oleh semua pihak khususnya KPH Wilayah V Lempuing-Mesuji, BPDASHL Musi dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sehingga Rehab DAS PT BAS seluas 300 Hektar berhasil dilaksanakan dan dapat diserahterimakan.

“Kami berterimakasih atas dukungan penuh para pihak, khususnya jajaran KLHK di tingkat propinsi maupun kabupaten,” ucap Aris penuh syukur.

525