Jakarta, Gatra.com– Garuda Indonesia merilis persyaratan umum penerbangan domestik yang berlaku mulai hari ini (29/08). Dilansir dari Instagram Story Resmi Garuda Indonesia, persyaratan dari maskapai pelat merah tersebut berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2022.
Berikut ini adalah persyaratan umum penerbangan domestik oleh Garuda Indonesia per tanggal 29 Agustus 2022.
Bagi penumpang WNI berusia 18 tahun ke atas, persyaratan untuk terbang hanya menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga, sementara untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan kategori usia yang sama hanya menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Penumpang anak-anak berusia 6-17 tahun cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dari daerah asa;/
“Penumpang dengan kategori di atas tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Antigen, namun wajib mengikuti persyaratan vaksin COVID-19,” bunyi pernyataan tersebut setelah persyaratan umum penerbangan untuk penumpang dirilis berdasarkan kategori usia.
Bagi penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak perlu melampirkan syarat vaksinasi dan melakukan tes COVID-19.
“Anak usia di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dikecualikanm dari persyaratan tes PCR/Antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan,” tutup pernyataan tersebut.