Jambi, Gatra.com- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima gelar adat terhormat Sri Paduko Agung Mustiko Alam dari LAM Provinsi Jambi. Ini merupakan bentuk apresiasi berupa pikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan kesepakatan Rapat Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi. Gelar Adat Melayu Jambi diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.
"Tentu kami yang pada hari ini mendapatkan kehormatan tersebut sangatlah bangga dan sekaligus terharu. Tidak terasa terlintas pengalaman dan pengabdian sayo di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah berpuluh tahun yang lalu. Ketiko sayo mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari. Kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangun Bangko). Banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di wilayah Provinsi Jambi ini," ujar Burhanuddin.
Ia turut mengucapkan terima kasih atas penghargaan Karang Setio kepada sang istrinya Sruning Burhanuddin. Burhanudin berharap penghargaan ini semakin memberikan motivasi kepada Kejaksaan RI untuk bisa membaktikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Penganugerahan gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ditandai dengan pengukuhan gelar, penyematan pin LAM Provinsi Jambi, pemasangan selempang, pengalungan medali, penyerahan piagam gelar adat Melayu Jambi oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi Hasan Basri Agus serta penyisipan keris oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris.
Sedangkan penganugerahan Karang Setio kepada Ny Sruning Burhanuddin, ditandai dengan pemberian kalung emas dan piagam oleh istri Gubernur Jambi Hesnidar Haris.
Sebagai informasi, pengertian kecik benamo, gedang begelarmemiliki makna waktu bayi diberi nama dan sesudah besar diberi gelar oleh orang tua, kerabat dekat orang tua, lingkungan persekutuan, masyarakat atau berdasarkan komitmen masyarakat yang bersangkutan.
Dengan demikian gedang diartikan sesudah dewasa, sesudah berkeluarga atau ketika sedang menjadi orang besar di lingkungan masyarakatnya. Sedang menyandang suatu jabatan yang terpandang, apakah itu jabatan adat maupun jabatan negara, pemerintahan dan keorganisasian lainnya.