Home Hukum TAMPAK Sesalkan Sidang KKEP Ferdy Sambo Tertutup

TAMPAK Sesalkan Sidang KKEP Ferdy Sambo Tertutup

Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup selama 17 jam pada Kamis (25/8). Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri memimpin langsung pertemuan tersebut. 

Banyak pihak terutama Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menyayangkan pelaksanaan sidang yang digelar secara tertutup. Melalui informasi dari rilis yang diterima Jumat (26/8) malam lalu, sidang terbuka dinanti oleh publik sehingga masyarakat bisa langsung memantau dan menyaksikan jalannya sidang ini.

Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli, TAMPAK melaporkan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Bharada E kepada Propam Mabes Polri. Terdaftar dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan Perihal Pengaduan atas dugaan Pelanggaran Etika Profesi Penyimpangan dan Disiplin Atas Nama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Laporan dilatarbelakangi adanya kejanggalan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7).

Tragedi pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) ini bukan hanya terkait tindak pidana. Terdapat persoalan etika profesi Polri yang meliputi rekayasa kasus dan menghambat atau menghalangi proses hukum kasus (Obstruction of Justice).

Hasil KKEP menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga akhirnya dikenakan sanksi. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Jum'at (26/8) dini hari.

Ferdy Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus ini. Oleh karena itu, Tim TAMPAK melihat putusan pemberhentian dengan tidak hormat bagi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri sangat tepat. Hal ini berdasarkan bukti rekayasa dan sikap menghalangi penyidikan kasus.

Sebelumnya, pada 9 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ia juga mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, bukan aksi saling tembak-menembak seperti narasi awal yang beredar.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit.

Kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan puluhan anggota Polri termasuk Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) karena membantu dalam merekayasa kasus dan menghalangi proses hukum kasus ini.

Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8) lalu menyebutkan sudah ada 97 orang anggota polri diperiksa terkait kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebanyak 35 orang diduga melanggar kode etik dan profesi.

Tim TAMPAK juga menyebutkan kejadian ini sebagai pembelajaran bagi semua anggota Polri ke depan supaya tidak melakukan pelanggaran Kode Etik.

"Anggota Polri harus benar-benar melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum. Demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," tuturnya. 

Mengenai keterlibatan 97 orang anggota Polri, Tim TAMPAK agar dilakukan proses hukum secara pidana. Alasannya, Obstruction of Justice itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 KUHP.

265