Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati dihentikan untuk hari ini. Putri Chandrawati telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
“Pemeriksaan Putri Chandrawati pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Dedi dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (26/8).
Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati akan dilanjutkan secara konfrontasi pada Rabu, 31 Agustus 2022. Kemudian hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum.
“Karena dari sisi materi semuanya izin penyidik, karena penyidik (yang) menguasai materi” ungkapnya.
Dedi juga menerangkan jika proses ini harus cepat sesuai perintah kapolri. “Pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan berapa minggu ini berkas lekas segera dilimpahkan ke JPU," tutur Dedi.
Deketahui sebelumnya, Putri Chandrawati menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.50 di Bareskrim Jakarta, Jumat (26/8). Putri Chandrawati diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat ini sudah ditetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup atau 20 tahun masa kurungan.