Jakarta, Gatracom – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir melalui kuasa hukumnya Ifdal Kasim mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri terkait unggahannya di media sosial.
Ifdal Kasim mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan media social Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap kliennya. “Tuduhan ini bagi Pak Erick adalah satu fitnah yang sangat kejam dan dzalim,” ujarnya kepada wartawan Jumat,(26/8).
Baca juga: Art Jakarta Resmi Dibuka, Erick Thohir: Saya Menteri Pecinta Seni
Dalam unggahanya Faizal Assegaf memasukan video dari salah satu diskusi, dimana pembicaranya adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak. Kemudian Faizal menambahkan narasi pada tulisannya, dan menyebut bahwa Erick menikahi wanita secara gaib.
Ifdal mengatakan bahwa kalimat tersebut tidak ada dari pernyataan Advokat Kamaruddin, ia menyebutkan bahwa Faizal menulis sendiri tulisannya melalui akun Instagram.
Baca juga: Erick Thohir Sebut BUMN Berperan Besar Bikin Pertumbuhan Ekonomi 5,4%
Menurut Ifdal Kasim, kedatangannya ke Bareskrim baru pada tahap konsultasi kepada SKPT dan juga Divisi Kejahatan Siber terkait poin-poin yang menjadi keberatan dari pihak Erick Thohir. “Nanti akan tindak lanjut berikutnya, yang merupakan hal teknis yang nanti akan kami susul. Tapi terkait dengan materinya sudah bisa dimengerti oleh yang menerima kami baik dari Siber maupun SPKT,” ungkapnya
Pasal yang bisa disangkakan untuk Faizal Assegaf ialah Pasal UU ITE Pasal 27. Pasal tersebut terkait pencemaran nama baik. Untuk perihal Fitnah nanti akan dikolaborasi dengan mengusulkan bukti.
Baca juga: Masuk Calon Kuat, Relawan Muda Jokowi Capreskan Erick Thohir
Ifdal menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempunyai barang bukti berupa tautan Instagram yang sudah di konsultasikan kepada pihak SPKT dan divisi Siber yang nantinya akan diperiksa dan memanggil ahli dan sebagainya yang berkaitan dengan pelaporannya.