Jakarta, Gatra.com – Penindakan terhadap rokok ilegal secara kontinyu dilakukan Bea Cukai guna memastikan rokok yang beredar di pasaran adalah rokok yang legal, yaitu memenuhi ketentuan di bidang cukai. Upaya penggagalan peredaran rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Kudus. Keduanya merupakan unit pengawasan Bea Cukai yang berada di daerah produksi dan pemasaran hasil tembakau.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kediri berlangsung pada pertengahan Agustus 2022. Bea Cukai Kediri kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa bus dengan rincian 1 bus berhasil ditegah pada hari Senin (15/8) dan 3 bus berhasil ditegah hari Rabu (17/8).
Dari informasi yang diperoleh petugas, akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol Trans Jawa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai menindaklanjuti dengan mendalami informasi tersebut dan menyisir jalan tol dimaksud.
“Petugas kemudian menemukan kendaraan yang menjadi target operasi dan melakukan pemeriksaan di ruas tol Kertosono – Nganjuk KM 650. Dari pemeriksaan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diangkut dalam kendaraan tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo.
Berselang dua hari kemudian, pada Rabu (17/8) petugas kembali melakukan pengawasan di jalur tol Trans Jawa karena disinyalir masih akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut. Sesuai dugaan, tim berhasil mendeteksi 3 bus yang diduga bermuatan rokok ilegal dan dilakukan penegahan serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kembali didapati muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada masing-masing kendaraan tersebut.
Total rokok ilegal yang berhasil ditegah dalam pemeriksaan keempat kendaraan tersebut mencapai 334.400 batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp381 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp258 juta. Atas barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri guna penelitian lebih lanjut.
Penindakan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah oleh Bea Cukai Kudus. Sebanyak 252.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan petugas di pasar pada Selasa (23/8).
Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, petugas melakukan pencarian di Jalan Mayong Batealit Jepara dan kemudian menemukan truk tersebut sekitar pukul 06.00, sedang terpakir di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 82 bale (karung) rokok berbagai dengan merk tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut ditutup muatan lain berupa pupuk. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp287,28 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp194,76 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho.
Seluruh rokok ilegal, truk dan 1 orang sopir (AA) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI