Home Hukum Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan Polda Metro Jaya

Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com- Ribuan minuman keras (miras) dilindas oleh tendem roller di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (26/08). Polisi memusnahkan 27.650 botol minuman keras karena  tidak memiliki izin ataupun ilegal.  "Juga membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (26/08).

Berdasarkan pantauan Gatra.com di Polda Metro Jaya, beberapa pekabat Polda Metro Jaya, termasuk Zulpan melemparkan botol minuman keras. Dua botol minuman keras dilemar Zulpan ke roda depan tendem roller. 

Tendem roller kemudian melindas botol-botol minuman keras yang dikumpulkan di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Bau minum keras tercium di tempat tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Zulpan juga mengatakan bahwa terdapat narkotika yang disita seperti ganja, pil ekstasi, dan sabu. Narkotika-narkotika tersebut didapat dari pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dalam kurun waktu 4 hari.

Dalam waktu 4 hari tersebut, terdapat 45 kasus yang diungkap dengan puluhan orang sebagai tersangka. “66 orang sebagai tersangka,” ucap Zulpan.

56