Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya dan Polres di lingkungan hukum Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap kejahatan judi dalam waktu 4 hari. Dari penindakan tersebut, ratusan orang menjadi tersangka.
“Dalam kasus ini, ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (26/08).
Tindak pidana perjudian yang ditindak oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran adalah judi konvensional dan judi online, hasilnya ada 131 kasus dengan berbagai bukti seperti monitor, CPU, dan handphone. Ada pula barang bukti lain, yakni buku tabungan.
Polda dan Polres jajaran juga melakukan pengungkapan kasus narkotika dalam waktu 4 hari tersebut. Terdapat 45 kasus yang diungkap dengan puluhan orang sebagai tersangka. “66 orang sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (26/08).
Sementara barang bukti yang disita dari kasus narkotika yakni ganja dan sabu yang beratnya mencapai ratusan kilogram. Selain itu, ada ratusan ribu pil ekstasi.