Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 131,526 kg narkotika jenis sabu menjadi barang bukti dan disita oleh polisi. Sabu ini didapat dari pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dalam kurun waktu 4 hari.
Dalam waktu 4 hari tersebut, terdapat 45 kasus yang diungkap dengan puluhan orang sebagai tersangka.
“66 orang sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (26/08).
Bukan hanya sabu, narkotika lain yang juga menjadi barang bukti dan disita adalah pil ekstasi sebanyak 108.128 butir. Adapula sabu dengan berat lebih dari 100 kg.
Selain itu, ada yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 45 kasus tindak pidana narkotika ini. “Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU atau pencucian uang, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan,”ucap Zulpan.