Batam, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja melalui Pelabuhan Ferry Internasional yang ada di Kota Batam.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial M dan CH, serta dapat menyelamatkan 6 orang calon PMI asal Jawa dan Tangerang, Banten.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Ronald S mengatakan, rencanaya calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator perjudian dalam jaringan (daring) yang beroprasi dari Ibu Kota Kamboja dengan gaji sebesar Rp 9 juta.
"Kasusnya terungkap dari laporan salah satu keluarga korban yang curiga dengan proses rekrutmen yang dilakukan melalui sosial media. Kedua tersangka juga memiliki jaringan dengan pengusaha judi lintas negara, lantaran pernah memiliki lokasi judi di Batam," katanya, Kamis (25/8).
Jefry menerangkan, para calon PMI akan disebrangkan ke Singapura, dan menempuh perjalanan ke Thailand dan Kamboja. Hasil pemeriksaan didapati para tersangka melakukan penempatan PMI tidak sesuai prosedur serta tidak memiliki kewenangan atau badan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Para PMI dijanjikan tidak dipungut biaya akomodasi untuk sampai ke Kamboja, hingga menerima gaji perdana. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 keping paspor milik korban, handphone, uang tunai dalam bentuk baht Thailand dan beberapa barang bukti lain," katanya.
Atas peebuatanya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 4 junto 10 UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara.