Bekasi, Gatra.com - Beredarnya surat demonstrasi dari Gerakan Mahasiswa Bekasi (Gamasi) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, batal dilaksanakan.
Aksi yang direncanakan pada Kamis (25/8/2022), pukul 13.00 WIB itu tidak kunjung terlaksana hingga jam pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi tutup. Dugaan yang dibawakan dalam rencana aksi tersebut adalah transparansi pengadaan alat fingerprint untuk perekaman e-KTP.
Menyikapi hal tersebut, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Sutisna, menyebut proses pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP tersebut dilaksanakan pada tahun 2021 melalui mekanisme e-katalog Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), pada November lalu.
Adapun kebutuhan alat finger print tersebut adalah bagian dari 12 set alat rekaman e-KTP yang penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bekasi tahun 2021.
“Alat ini digunakan untuk mem-backup alat rekam yang ada ada di 12 Kecamatan Kota Bekasi. Hal ini juga mengingat adanya kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Sutisna dalam keterangannya, pada Kamis malam (25/8/2022).
Sutisna menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan Ditjen Dukcapil pada Februari 2022, sehingga terjadi perubahan total terhadap sistem aplikasi. Sebab itu untuk menyesuaikan kebijakan ini, Disdukcapil Kota Bekasi melakukan setting aplikasi Dukcapil pada Maret 2022 dan selesai pada Juni 2022.
“Alhamdulillah, semua prosesnya sudah selesai, dan alat itu sudah lama kita distribusikan ke 12 Kecamatan, untuk program jemput bola di seluruh SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi. Sampai saat ini, alat juga digunakan untuk proses perekaman e-KTP warga dengan program jemput bola,” ujarnya.
Sebelumnya, desakan transparansi pengadaan alat ini diminta oleh Gamasi. Gamasi menduga alat tersebut tidak terdistribusi alias mangkrak yang tersimpan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.