Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, merasa kinerja Kepolisian masih kurang konsisten dalam menjalankan tanggungjawabnya. Namun jika Polri mengikuti landasan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka akan bekerja secara maksimal.
“Yang pertama kita tidak boleh lupa dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas utama Polisi punya fungsi yaitu sebagai penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya dalam acara “Diskusi Nasional Pengawasan Polri” yang dihadiri sejumlah kalangan dari kepolisian, akademisi, hingga masyarakat umum melalui Zoom, pada Kamis (25/8).
Namun, prakteknya, lanjut Junimart, ternyata Undang-Undang ini sudah tidak secara konsisten dilakukan atau diterapkan aparat tersebut.
“Mengapa demikian? Kita mungkin tidak lupa dengan adanya Perpres Nomor 54 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Artinya ternyata kekuasaan Polri ditambah lebih luas karena kekuasaan utama ini tidak ada di dalam Undang-Undang Kepolisian.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyayangkan jika kasus Irjen Ferdy Sambo sampai membuat Presiden Joko Widodo misalnya harus turun tangan dan berbicara. Padahal baik itu TNI dan Polisi sudah diberikan kekuasaan dan wewenang yang luas.
“Apabila mereka diberikan kekuasaan yang lebih dan luar biasa itu, pertanyaannya siapa yang mengawasi? Kalau TNI itu langsung kepada Panglima, tetapi Polri langsung di bawah Presiden. Apakah mungkin Presiden bisa mengawasi kinerja Polri?” tanyanya.
Junimart juga memberikan solusi agar perlunya dilakukan revolusi mental dan reformasi terhadap tubuh Polri terutama pada sistemnya.
“Lebih baik Polri ini direformasi sistemnya kemudian mentalnya. Misalnya orang masuk Akpol harus terbebas dari backing-backingan. Harus terbebas dari isu-isu politik. Jangan seperti jaman sekarang. Tidak semua yang Akpol harus jadi Jenderal,” katanya.